MODEL PEMBELAJARAN PROJECT CITIZEN


Januari 2010 saya membeli buku " Inovasi pembelajaran PROJECT CITIZEN" yang di tulis oleh Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si, kemudian saya implementasikan di kelas PKn saya. Merasa tidak puas karena menemukan beberapa kendala, saya beranikan diri untuk menanyakan permasalahan saya melalui inbox di akun facebook Pak Dasim. beliau kemudian memberi tips dan menyarankan saya untuk mengikuti Workshop PROJECT CITIZEN yang diselenggarakan oleh Sekolah Pasca Sarjana UPI tanggal 2-3 Juli 2010.


Project citizen adalah sebuah model pembelajaran berbasis potofolio, Melalui model ini para siswa bukan hanya diajak untuk memahami konsep dan prinsip keilmuan, tetapi juga mengembangkan kemampuannya untuk bekerja secara kooperatif melalui kegiatan belajar praktik-empirik. dengan demikian pembelajaran akan semakin menantang, mengaktifkan dan lebih bermakna.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PKn KELAS 7 (BSE-DEPDIKNAS)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PKn KELAS 8 (BSE-DEPDIKNAS)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PKn KELAS 9 (BSE-DEPDIKNAS)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TAP NOMOR VI/MPR/2000 TENTANG PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



K ETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VI/MPR/2000
TENTANG
PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa salah satu tuntutan reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TAP MPR NO. XI/MPR/1998 TENTANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XI/MPR/1998
TENTANG
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif;

  2. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  3. bahwa tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasiI guna;

  4. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaruar negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;

  5. bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggarc negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaar harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabal negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;

  6. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi; dan Nepotisme.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVII /MPR/1998

TENTANG
HAK ASASI MANUSIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia;
bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia;
bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak asasi Manusia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PIAGAM JAKARTA


Berikut adalah naskah asli Piagam Jakarta yang ditulis dalam ejaan Republik:


Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Perubahan IV)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menetapkan :

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan III

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Perubahan III)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan II

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Perubahan II)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA

Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan I

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Perubahan I)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950

Garuda Pancasila, Coat Arms of Indonesia.svg



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 7 TAHUN 1950

TENTANG

PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang : a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;

b. bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;

c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi;

d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;

e. bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara jang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT


(Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3) (du. 6 Peb. ’50)


MUKADDIMAH


Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial. Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah Perubahan I s.d. IV)


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEKRET PRESIEN 5 JULI 1959

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

TENTANG

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :


KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI

ANGKATAN PERANG,


Dengan ini menyatakan dengan khidtmat :


Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS