MODEL PEMBELAJARAN PROJECT CITIZEN


Januari 2010 saya membeli buku " Inovasi pembelajaran PROJECT CITIZEN" yang di tulis oleh Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si, kemudian saya implementasikan di kelas PKn saya. Merasa tidak puas karena menemukan beberapa kendala, saya beranikan diri untuk menanyakan permasalahan saya melalui inbox di akun facebook Pak Dasim. beliau kemudian memberi tips dan menyarankan saya untuk mengikuti Workshop PROJECT CITIZEN yang diselenggarakan oleh Sekolah Pasca Sarjana UPI tanggal 2-3 Juli 2010.


Project citizen adalah sebuah model pembelajaran berbasis potofolio, Melalui model ini para siswa bukan hanya diajak untuk memahami konsep dan prinsip keilmuan, tetapi juga mengembangkan kemampuannya untuk bekerja secara kooperatif melalui kegiatan belajar praktik-empirik. dengan demikian pembelajaran akan semakin menantang, mengaktifkan dan lebih bermakna.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PKn KELAS 7 (BSE-DEPDIKNAS)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PKn KELAS 8 (BSE-DEPDIKNAS)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PKn KELAS 9 (BSE-DEPDIKNAS)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TAP NOMOR VI/MPR/2000 TENTANG PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



K ETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VI/MPR/2000
TENTANG
PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa salah satu tuntutan reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TAP MPR NO. XI/MPR/1998 TENTANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XI/MPR/1998
TENTANG
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan Undang Undang Dasar 1945, pelaksanaan penyelenggaraan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif;

  2. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  3. bahwa tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasiI guna;

  4. bahwa dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaruar negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;

  5. bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggarc negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaar harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabal negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;

  6. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi; dan Nepotisme.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XVII /MPR/1998

TENTANG
HAK ASASI MANUSIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia;
bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia;
bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak asasi Manusia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS