UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 7 TAHUN 1950 TENTANG
PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang : a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
b. bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi;
d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
e. bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara jang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;